Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara
Organisasi Blog
Peranan warga negara dalam hukum Indonesia yaitu:
1. Ikut serta mematuhi dan tidak melanggar hukum-hukum yang telah ada di Indonesia,
2. Ikut serta dalam menegakkan hukum-hukum Indonesia,
3. Mematuhi hukum-hukum yang telah ada di Indonesia,
4. Menegakkan hukum yang telah ada di Indonesia. Jadi, yang menegakkan hukum bukan hanya aparat berwenang tetapi kita selaku warga negara harus bisa menegakkan hukum di Indonesia
Apalagi belum lama ini rakyat telah kecewa terhadap aparat yang telah mudah disuap. Fenomena sekarang adalah hukum hanya berlaku untuk rakyat yang kurang mampu. Hanya karena hal sepeleh seorang nenek memungut sebiji kopi ditanah,nenek tersebut harus dihukum pidana dan denda. Sedangkan bagi orang yang mampu hukum itu tidak berlaku. Mereka dengan mudah menutup mulut aparat dengan sejumlah uang. Seorang tersangka dapat melenggang semaunya tanpa harus dikawal oleh polisi dan tanpa alasan yang jelas. Sehingga sekarang tidak asing lagi bagi kita jika mendengar kata mafia. Entah mafia hukum maupun mafia pajak. Sehingga sekarang rakyat kecewa dengan kinerja para aparat dinegeri kita. Sehingga rakyatpun ingin melakukan hukum secara sepihak ataupun main hukum sendiri. Oleh karena itu akan lebih memuaskan bagi rakyat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar